Wednesday, February 11, 2026

Hakikat Etika dalam Hukum Maritim

Konstitusi kita bukanlah sekadar tumpukan aturan administratif,...

Membangkitkan Kesadaran Hukum Masyarakat Bahari

Etika konstitusi tidak boleh hanya berhenti di...

Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi Maritim

Oleh: E. T. Hadi Saputra Mahkamah Konstitusi mengemban...

Membangun Sinergi Penegakan Hukum di Laut Indonesia: Tantangan dan Harapan

Analisis StrategisMembangun Sinergi Penegakan Hukum di Laut Indonesia: Tantangan dan Harapan

Oleh: E. T. Hadi Saputra

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan garis pantai terpanjang kedua, Indonesia secara kodrati adalah bangsa maritim. Visi besar untuk menjadi Poros Maritim Dunia yang dicanangkan satu dekade lalu bukanlah sekadar mimpi romantis, melainkan sebuah kebutuhan geopolitik dan geoekonomi yang mendesak. Namun, di balik potensi kekayaan alam yang melimpah, terdapat tantangan fundamental yang hingga kini masih membayangi kedaulatan kita: sinkronisasi penegakan hukum di laut.

Paradoks Banyak Institusi (Multi-Agency)

Indonesia saat ini menerapkan pendekatan multi-agency dalam penegakan hukum maritim. Setidaknya terdapat beberapa institusi yang memiliki kewenangan di laut, mulai dari TNI Angkatan Laut, Bakamla RI, Polairud, hingga penyidik dari kementerian terkait seperti KKP dan Perhubungan.

Secara teori, banyaknya institusi ini seharusnya memperkuat pengawasan. Namun, di lapangan, sering kali terjadi tumpang tindih kewenangan (overlapping) yang berdampak pada inefisiensi anggaran dan kerancuan prosedur bagi pengguna laut. Tanpa adanya orkestrasi yang jelas, efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran di Exclusive Economic Zone (EEZ) akan selalu menemui jalan buntu.

Tantangan Kedaulatan di Natuna Utara

Kasus bermanuvernya kapal-kapal asing di perairan Natuna Utara menjadi pengingat keras bahwa kedaulatan tidak bisa ditegakkan hanya dengan retorika. Diperlukan kehadiran fisik (presence) yang konsisten dan dukungan legal standing yang kuat.

Dalam perspektif hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alam di zona ekonomi eksklusif. Tantangannya adalah bagaimana menerjemahkan hak tersebut menjadi tindakan nyata penegakan hukum, seperti melakukan hot pursuit terhadap kapal pencuri ikan atau menjaga integritas wilayah dari klaim sepihak negara lain.

Urgensi Omnibus Law Maritim

Salah satu solusi yang patut dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah dan legislatif adalah penyatuan regulasi melalui mekanisme Omnibus Law kelautan. Kita membutuhkan satu payung hukum yang mampu menghapus ego sektoral antar-lembaga. Konsep single agency atau penguatan peran Bakamla sebagai coast guard yang sesungguhnya sesuai standar internasional adalah langkah maju yang tidak boleh lagi ditunda.

Sinergi bukan berarti peleburan institusi secara serampangan, melainkan pembagian peran yang jelas berdasarkan fungsi pertahanan dan fungsi keamanan sipil di laut. TNI AL tetap menjadi garda terdepan dalam fungsi pertahanan negara, sementara fungsi penegakan hukum sehari-hari dijalankan oleh otoritas yang memiliki fleksibilitas dalam berhadapan dengan aktor non-negara.

Harapan ke Depan

Membangun maritim Indonesia yang tangguh memerlukan napas panjang dan keberanian politik. Kita tidak boleh terjebak dalam pola business as usual. Portal maritime.or.id hadir untuk mengawal proses ini—memberikan masukan kritis, analisis berbasis data, dan perspektif hukum yang jernih bagi para pembuat kebijakan.

Laut adalah masa depan kita. Menjaga laut berarti menjaga kedaulatan, martabat, dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sudah saatnya kita benar-benar berjaya di samudera kita sendiri.

Penulis adalah pemerhati maritim dan praktisi hukum. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.

#HukumLaut #KedaulatanMaritim #UNCLOS1982 #NatunaUtara #Bakamla #TNIAL #OmnibusLawKelautan #KeamananMaritim #PorosMaritimDunia

Check out our other content

Check out other tags:

Most Popular Articles