Identitas hukum Indonesia tidak lahir dari ruang hampa, melainkan berakar pada kearifan lokal yang sudah teruji oleh zaman. Pancasila, sebagai norma dasar negara, menyerap nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan semangat gotong royong yang telah lama dipraktikkan oleh masyarakat bahari di seluruh penjuru Nusantara.
Laut sebagai Pemersatu
UUD 1945 adalah kristalisasi dari Volksgeist atau jiwa bangsa kita sebagai bangsa samudera. Para pendiri bangsa telah meletakkan dasar bahwa laut kita adalah pemersatu, bukan pemisah. Maka dari itu, setiap aturan maritim—mulai dari tata kelola wilayah hingga manajemen perbatasan—yang bertentangan dengan jati diri asli ini secara otomatis telah kehilangan ruh konstitusionalnya.
Rekonstruksi Kedaulatan
Merekonstruksi hukum maritim berarti menggali kembali nilai-nilai luhur dari jiwa bangsa untuk dijadikan pedoman dalam menjaga kedaulatan. Kita tidak bisa hanya mengekor pada standar hukum asing tanpa mempertimbangkan karakter asli bangsa kita sendiri. Kedaulatan laut yang hakiki adalah kedaulatan yang bersumber dari pemahaman mendalam bahwa samudera ini adalah amanah yang harus dijaga demi persatuan nasional dan kemakmuran bersama.