Konstitusi kita bukanlah sekadar tumpukan aturan administratif, melainkan wujud nyata dari moral sebuah bangsa. Dalam mengelola wilayah laut, kita sering kali terjebak pada urusan teknis dan prosedur semata. Padahal, etika adalah syarat mutlak bagi keberadaan hukum itu sendiri.
Hukum laut tanpa dilandasi etika hanya akan menjadi alat bagi pemegang otoritas yang kehilangan legitimasi moral. Kita perlu menyadari bahwa setiap aturan yang lahir harus memiliki “nyawa” yang bersumber dari nilai-nilai luhur kita.
Harkat dan Martabat sebagai Jangkar
Melalui sumpah jabatan para penjaga samudera, kita diingatkan kembali bahwa menselijke waardigheid atau harkat dan martabat manusia adalah jangkar etika yang tidak bisa ditawar. Setiap penafsiran atas hukum dasar kita harus selalu berujung pada perlindungan terhadap martabat manusia, terutama mereka yang menggantungkan hidupnya di luasnya perairan Nusantara.
Hukum maritim yang kita rekonstruksi ke depan tidak boleh hanya mengejar kepastian angka-angka ekonomi, tetapi harus mampu menjamin bahwa keadilan dirasakan oleh setiap warga negara. Tanpa etika, hukum hanyalah rangkaian kata yang hampa. Inilah saatnya kita mengembalikan moralitas sebagai ruh utama dalam setiap kebijakan kelautan Indonesia.