Oleh: E. T. Hadi Saputra
Mahkamah Konstitusi mengemban peran yang sangat sakral sebagai pengawal terakhir kemurnian konstitusi kita. Dalam dunia maritim, peran ini menjadi sangat krusial melalui kewenangan hak uji atau toetsingsrecht yang dimilikinya. Kewenangan ini adalah filter utama untuk memastikan bahwa setiap regulasi kelautan yang diterbitkan pemerintah tidak pernah melenceng dari rel Pancasila dan UUD 1945.
Menjaga Nurani Bangsa di Meja Hijau
Sering kali, kebijakan maritim lahir dengan tumpang tindih regulasi yang mencederai hak konstitusional masyarakat pesisir atau nelayan tradisional kita. Di sinilah Mahkamah Konstitusi hadir sebagai penjaga nurani bangsa. Namun, otoritas yang besar ini hanya akan berwibawa jika ditopang oleh integritas personal para hakimnya.
Tafsir hukum yang dihasilkan dari meja hijau MK haruslah bernapaskan keadilan moral, bukan kepentingan politik sesaat yang bisa merusak marwah peradilan. Kode etik yudisial bukan sekadar hiasan, melainkan alat untuk menjamin bahwa setiap inci laut Indonesia dilindungi oleh hukum yang adil.
Konstitusi Maritim untuk Rakyat
Kita membutuhkan putusan-putusan yang berani dalam mempertegas penguasaan negara atas sumber daya laut. Rekonstruksi hukum maritim menuntut Mahkamah Konstitusi untuk terus konsisten menjaga agar setiap tetes manfaat dari kekayaan samudera kita benar-benar mengalir untuk kemakmuran rakyat. Dengan integritas hakim yang terjaga, kita bisa tenang mengetahui bahwa kedaulatan laut kita berada di bawah pengawasan hukum yang bersih dan bermartabat.